Bupati Afrizal Sintong Salurkan BLT di Rimba Melintang
Kilasriau.com -- Dalam rangka menunaikan salah satu janji politiknya, Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong SIp secara simbolis menyalurkan program bantuan langsung tunai (BLT) sebanyak Rp 250.00 perbulan di aula Kantor Camat Rimba Melintang, Rabu (7/12/2022)
BLT tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Rohil secara simbolis kepada masyarakat diikuti Kepala Dinas Sosial Budi Syahrial, Camat Rimba Melintang Sukirman, Kapolsek Rimba Melintang Boni Ferdy Sagala dan disaksikan seluruh penghulu dan lurah se Kecamatan Rimba Melintang.
Masing-masing penerima BLT tersebut mendapatkan 1 juta rupiah terhitung empat bulan sejak September 2022. Total penerima BLT se Kabupaten Rohil mencapai 17.500 KK. Penyaluran BLT ini serentak di gelar di tiap kecamatan yang ditargetkan selesai penyaluran nya hingga 21 Desember mendatang.
- Bupati Herman Pimpin Evaluasi Kabupaten Kota Sehat 2026, Targetkan Inhil Raih Predikat KKS
- Kemnaker Perkuat Kompetensi Tenaga Kerja di Medan Sesuai Kebutuhan Industri
- Kapolres Inhu Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas, Ini Penggantinya
- Upacara Hari Juang Polri Tahun 2026 Berlangsung Khidmat, Kapolres Inhu Jadi Irup
- Polres Inhil Gelar Upacara Hari Juang Polri 2026, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Nilai Perjuangan
Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam sambutannya berharap penyaluran BLT ini bisa terlaksana dengan baik dan tepat waktu. Dikatakan Bupati, penyaluran tersebut tidak terlepas dari kerjasama mulai RT, RW, Kepala Desa hingga Dinas Sosial.
"Jika ada yang merasa sesuai ketentuan DTKS tapi belum menerima bantuan, silahkan melaporkan ke desa masing-masing untuk ditindaklanjuti ke Dinas Sosial untuk di data kembali. Kalau dia sesuai ketentuan dan layak menerima, Insyaallah akan kita masukkan di anggaran 2023," ungkapan Afrizal.
Bupati berharap dengan BLT ini dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu dan dananya bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk keperluan sehari-hari maupun dipergunakan untuk kegiatan penambahan modal usahanya.
Dijelaskan Bupati, penyaluran BLT membutuhkan proses yang panjang dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Penerima BLT tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta tidak menerima bantuan dari program keluarga harapan (PKH), Bantuan pangan non tunai (BPNT) dan bantuan Dana Desa (DD).

Tulis Komentar